Kamis, 25 Juni 2009

DEFINISI dan TUJUAN PRAKTIK KEPRAWATAN

1.1 Definisi dan Tujuan Ptaktik keprawatan
Keprawatan merupakan suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan . didasarkan pada ilmu dan kiat keprawatan yang ditujukan kepada individu,keluarga kelompok, dan masyarakatbaik sehat atau sakit mencakup kehidupan manusia .
Praktik keprawatan merupakan yindakan mandiri perawat melalui kolaborasi dengan sistem klien dan tenaga kesehatah lain dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawab nya pada berbagai tatanan pelayanan , termasuk praktik keprawatan individual atau kelompok
Pewngaturan penyelenggaraan praktik keprawatan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi jasa pelayanan keprawatan
1.2Pentingnya Undang Undang Praktik Keprawatan
ada beberapa alasan mengapa undang undang praktik keprawatan dibutuhkan
PERTAMA:alasan filosofi. perawat telah memberikan konstribusi besar dalam meningkatkan derajat kesehatan perawat berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan mulai dari pelayanan kesehatan pemerintah ,dan swasta dari perkotaan hingga pelosok desa terpencil dan terbatas .tetapi pengabdian tersebut belum diimbangi dengan perlindungan hukum . perawat juga memiliki kompetensi keilmuan ,sikap rasional, etis dan profesional dan semangat pengabdian,yang yinggi berdisiplin , kreattif, terampil berbudi luhur ,dan dapat memegang teguh etika profesi. disamping itu ,undand undang ini memiliki tujuan . lingkup profesi yang jelas . kemutlakan profesi,kepentingan bersama berbagai pihak ( masyarakat, profesi, pemerintah ,dan pihak terkait lainya).keterwakilan yabg seimbang dan optimalisasiprofesi, fleksibelitas,efisiensi dan keselarasan , universal keadilan erta keselarasan dankesesuaian interprofesional(WHO,2002)
KEDUA:alasan yuridis.UUD1945,PASAL 5menyebutkan bahwa presiden memegang kekukasaan membentuk uud dan persetujuan DPR.Demikian juga UU nomor23,tahun 1992 pasal32 secara ekspliit menyebutkan bahwa pelaksanaan pengobatan dan keprawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan atau ilmu keprawatan hanya dapat dilaksanakan oleh tenaha kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan . senangkan PASAL 53 menyebutkan bahwa tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum serta melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya secara teknis telah berlakukeputusan Menteri Kesehatan kesehatan nomor1239/Menkes/SK/XI/2001 TENTANG REGISTRASI DAN PRAKTIK KEPRAWATAN
KETIGA:alasan sosiologis .kebutuhan masyarakatb akan pelayanan kesehatan khusussnya pelayanan keprawatan semakin meningkat hal ini karena adanya pergeseran dalam paradigma dan dalam pemberian p[elayanan kesehatan dari model medikal yang menitik beratkan pelayanan pada diagnosis penyakit dan pengobatan . keparadigma pengobatan yang lebih holistik yang melihat penyakit dan gejala sebagai informasi dan bukan sebagai fokus pelayanan (cohen 1996)
Keprawatan merupakan suatu profesi dalam dunia kesehatan sebagai profesi . tentunya pelayanan yang diberikan harus profesional sehingga perawat tau ners harus memiliki kompetesi dan memenuhi standar praktik keprawatan serta memperhatikan kode etik dan moral profesi agar masyarakat menerima keprawatan dan asuhan yang bermuyu
Berdasarkan hasil kajian(DEPKES%UI 2005)menunjukan bahwa terdapat perawat yang menetapakan diagnosis penyakit (92,6%)membuat resep[obat 93,1% melakukan tindakan pengobatan didalam dan diluar gedung , puskesmas(97,1% ) melakukan pemeriksaan kehamilan (70,1%) melakukan pertolongan persalinan (57,7%) melaksanakan tugas petugas kebersihan (78,8%) untuk melaksanakan tugas administrrasi sep[erti bendahara (63,3%)
pada keadaan darurat seperti ini yabg disebut dengan "gray area" sering sulit dihindari sehingga sering perawat yang tugasnya berada 24jam bersama pasien sering mengalami kedaruratan kleinbsedangkan tidakada dokter yang bertugas . tindakan yang dilakukan tanpa ada delegasi dan petunjuk daeri dokter . terutama di pukesmas yang memiliki satu dokter yang berfungsi sebagai pengelola puskesmas sering menimbulkan situasi yang nmenimbulkan perawat dan mengharuskan perawat melakukan tindakan pengobatan .
Kemudian fenomena yang melemahkan masyarakat dan maraknyan iuntutan hukum terhadap praktik tenaga kesehatan termasuk keprawatan sering diidentikkan dengan kegagalan upaya penyelamatan kesehatan
Ssejak dilaksanakan lokakarya nasional keprawatan tahun 1983 yang menetapkan bahwa keprawatan mnerupakan suatu profesi dan pendidikan keprawatan berada padapendidikan yang tinggi , berbagai cara telah dilakukan unyuk memajukan profesi keprawatan
Pada tahun 1989 PPNI ,sebagai organuisasi keprawatan di indonesia milai memperjuangkan terbentuknya UU keprawatan .berbagai pristiwa penting terjadi dalam usaha mensukseskan UU keprawatan ini. Pada tahun 1992 diusahakan UU kesehatan yang didalam nya mengakui bahwa keprawatan merupakan profesi (UU, Kesehatan NO ,1992) pristiwa ini penting artimnya karena sebelumya pengakuan bahwa keprawatan merupakan pofesi yang tertuang dalam peraturan pemerintah (PP,NO311996)dan usulan UUbaru disahkan pada 2004
PERLU DI KETAHUI UNTUK MEMBUAT SUATU UNDANG UNDANGDAPAT DITEMPUH DENGAN 2 CARA YAKNI MELALUI PEMERINTAH (UUD1945PASAL 5 ayat1)dan melalui DPR, ( badan legiaslatif negara )s4rlama hampir 20 tahun iniPPNI memmperjuangkan Ruu Keprawatan melalui pemerintah dalam hal ini depkes RI . dana yang dikeluarkan pun tidak sedikit tapi kenynataan hingga saat ini RUU keprawatan berada dalam urutan 250-an dalam program legislasi nasional (prolegnas) yang ada dalam 2007 berada dalam urutan 160-an(PPNI,2008)
Dlam UU tentang praktik keprawatan pada bab 1 pasal 1 yang ke-3 berbunyi :"
"Asuhan keprawatan merupakan suatu proses atau rangkaian kegiatan dalam pada praktik keprawatan baik langsung atau tidak langsung di berikan pada sistem klein disarana dan tatanan ksehatan lainya de3ngan menggunakan pendekatn ilmiah keprawatan berdasarkan kode etik dan standar keprawatan
PASAL 2 bebunyi " :praktik keprawatan dilaksanakan berdasarkan pancasila dan berdasarkan pada nilai ilmiah dan , etika dan etiket manfaat keadilan , kemanusiaan , keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi pe3layanan keprawatan
1.3 PPNI,Mendorong disahkanya UUD praktik Keprawatan
1. Hal ini karena keprawatan sebagai profesi memiki karakteristik adanya kelompok pengetahuan yang melandasi ketrampilan untuk menyelesaikan masalah dan tatanan praktik keprawatan
2. Kewenangan penuh untukl bekerja sesuai dengan keilmuan keprawatan yabg di pelajari dalam suatu sistem pendidikan kkeprawatan yang formal dan berstansdar dan menuntut perawat untuk akuntabel terhadap keputusan dan tindakan yang dilakukanya
3. perawat telah memberikan konstribusi besar dalm peningkatan derajat kesehatan . perawat vberperan dalam memberikan pelayanan kesehatan mulai dari pelayanaan pemerintah dan swasta serta perkotaan hingga pelosok terpencil perdesaan dan perbatasan . tetapi pengabdian itu pada kenyataan belum diimbangi dengan pemberian perlindungan hukum , bahkan cenderung menjadi objek hukum
1.4 Undang Undang di Indonesia yang Terkait dengan Praktik Keprawatan
1 .UU NO 9 TAHUN 1960, tentang pokok pokok kesehatan
Bab II tugas pemerintah , pasal 10 antara lain menyebutkan bahwa pemerintahv mengatur kedudukan hukum wewenang dan kesanggupan hukum
2. UU no 6 TAHUN 1963 tentang Tenaga Kesehatan
UU ini membedakan tenagha kesehatan sarjana dan bukan sarjana tenaga kesehatan meliputi dokter, doktergigi, dan apoteker Tenaga perawat termasuk juga tenaga bukan sarjana atau tenaga kesehatandengan pendidikan rendah termasuk bidan dan asisten farmasi dimana dalam menjalankan tugas dibawa\h pengawasan dokter .dokter gigi dan apoteker
3. UU Kesehatan no 14 tahun 1964 , Tentabg Wajib kerja para medis
Pada pasal 2 ayat 3 dijelaskan bahwa tenaga kesehatan sarjana muda . menengah dan rendah wajib menjalankan waib kerja kepada pemerintah selama3 tahun dalam pasal 3 dijelaskan bahwa selama bekerja kepada pemerintah tenaga kesehatan yang dimaksud pada pasal 2 memiliki kedudukan sebagai pegawai negri sehingga peraturan - petraturan pegawai negeri di perlakkukan kepadanya
4. SK, MENKES NO 262/PER/VI/1979 tqhun 1979
membedakan para medis menjadi 2 golongan paramedis keprawatan (termasuk bidan ) dan para medis non perawatan .dari aspek hukum suatu hal yang perlu dicatat disini bahwa tenaga bidan tidak lagi terpisah melainkan masuk dalam kategori tenaga keprawatan
5. Permenkes,no363/Menkes/Per/XX /1980 tahun 1980
Pemerintah membuat suatu pernyataan yang jelas berbeda antara tenaga keprawatan dan kebidanan . bidan seperti halnya dokter diijinkan mengadakan praktik swasta , sedangkan tenaga keprawatan secara ridak resmi tidak diijinkan . dokter dapat membuka praktik swasta untuk mengobati orang sakit dan bidan dapat menolong persalinan dan pelayanan KB .peraturan ini dikatakan kurang relevan dan adil bagi keprawatan perlub kita ketahui dinegara lain praktik di ijinkan membuka praktik swasta
6. SK,MENTERI Negara Mendatagunakan Aparatur Negara NO 94/Menpan/1986, tanggal 4 november tahun 1986 , TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KEPRAWATAN DAN SISTEM KREDIT POIN dalam sistem ini dijelasakan bahwa keprawatan dapat naik pangkatnya dan jabatanya bila memenuhi angka kredit tertentu setiap dua tahun dalam SK ini tenaga keprawatan yang dimaksud adalah penywnang kesehatan yang sudah mencapai gilongan II/a , pengatur rawat/perawat kesehatan/bidan , sarjana muda/ DIII Keprawatan dan S1 Keprawatan sistem ini dapat menguntungkan perawat karena daapat naik pangkatnya dan tidak tergantung pada golongan atas pangkatnya
1.5 Tugas Pokok dan Fungsi Keprawatan dalam RUUKeprawatan
  1. Fungsi Keprawatan
pengaturan pengesahab serta penetapan kompetensi perawat yang menjalankan praktik keprawatan dalam rangka menimgkatrkan mutu pelayanan praktik keprawatan
2. Tugas Keprawatan
a. melakukan uji kompetensi dalam registrasi keprawatan
b. membuat praturan peraturan terkait dengan praktik keprawatan untuk melindungi masyarakat
3. Wewenang
c. menyetujui dan menolak permohinan registrasu keprawatan
d. mengesahkan standar kompetensi perawat yang dibutuhkan oleh organisasi profesi keprawatan dan asosiasi institusi pendidikan keprawatan
e.menetapkan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan perawat
f. menetapkan sanksi terhadap kesalahan praktik yang dilakukan oleh perawat
g. Menetapkan penyelenggaraan program pendidikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar