Senin, 29 Juni 2009

RUU Keperawatan

Rancangan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20


TENTANG

PRAKTIK KEPERAWATAN



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a. bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam
rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat; (?)
c. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan merupakan bagian integral dari penyelenggaraan upaya kesehatan yang dilakukan oleh perawat berdasarkan kaidah etik, nilai-nilai moral serta standar profesi.
d. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan pada kewenangan yang diberikan karena keahlian yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi.
e. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan praktik keperawatan, perlu keterlibatan organisasi profesi;
f. bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan dan perawat diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik keperawatan;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Praktik Keperawatan.

Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 20 dan pasal
21 ayat (1) (cek ulang di UUD 45)

2. Undang-Undang No. 23, tahun 1992 tentang
kesehatan.(di konsulkan ulang)



Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



MEMUTUSKAN :

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PRAKTIK KEPERAWATAN


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1) Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
(2) Praktik keperawatan adalah tindakan mandiri perawat melalui kolaborasi dengan sistem klien dan tenaga kesehatan lain dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk praktik keperawatan individual dan berkelompok.
(3) Asuhan keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan baik langsung atau tidak langsung diberikan kepada sistem klien di sarana dan tatanan kesehatan lainnya, dengan menggunakan pendekatan ilmiah keperawatan berdasarkan kode etik dan standar praktik keperawatan.
(4) Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Perawat terdiri dari perawat vokasional dan perawat profesional.
(6) Perawat vokasional adalah seseorang yang telah lulus pendidikan Diploma III Keperawatan dan Sekolah Perawat Kesehatan yang terakreditasi dan diakui oleh pejabat yang berwenang.
(7) Perawat profesional adalah seseorang yang lulus dari pendidikan tinggi keperawatan dan terakreditasi, terdiri dari ners generalis, ners spesialis dan ners konsultan.
(8) Ners generalis adalah seseorang yang telah menyelesaikan program
pendidikan Ners.
(9) Ners Spesialis adalah seseorang yang telah menyelesaikan program
pendidikan spesialis keperawatan 1.
(10) Ners Konsultan adalah seseorang yang telah menyelesaikan program
pendidikan spesialis keperawatan 2.
(11) Registered Nurse disingkat RN adalah perawat profesional yang
teregistrasi.
(12) Licensed Practical Nurse disingkat LPN adalah perawat vokasional yang
teregistrasi.
(13) Konsil Keperawatan Indonesia adalah suatu badan otonom yang bersifat
independen.
(14) Sertifikasi adalah proses pengakuan terhadap program pendidikan dan pelatihan keperawatan dalam menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan di seluruh Indonesia yang dilaksanakan oleh organisasi profesi.
(15) Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di Seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi oleh konsil keperawatan.
(16) Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
(17) Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
(18) Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat yang akan menjalankan praktik keperawatan setelah memenuhi persyaratan.
(19) SIPP I adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan
(20) SIPP II adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan
(21) Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan.
(22) Klien dan atau pasien/klien dan atau pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada perawat.
(23) Organisasi profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
(24) Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat generalis dan perawat spesialisasi sesuai bidang keilmuan keperawatan yang dibentuk oleh organisasi profesi keperawatan.
(25) Komite adalah badan kelengkapan konsil yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas-tugas konsil.
(26) Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
kesehatan.









BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2

Praktik keperawatan dilaksanakan berasaskan Pancasila dan berlandaskan
pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan,
keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi
pelayanan keperawatan.


Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk:
a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima dan
pemberi jasa pelayanan keperawatan. (?)
b. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan
yang diberikan oleh perawat.




BAB III

LINGKUP PRAKTIK KEPERAWATAN

Pasal 4


Lingkup praktik keperawatan adalah :

a. Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.
b. Memberikan tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan sistem klien.
c. Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan tatanan
lainnya.
d. Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal dan menulis permintaan obat/resep.
e. Melaksanakan program pengobatan secara tertulis dari dokter.

BAB IV

KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA



Bagian Kesatu

Nama dan Kedudukan

Pasal 6

(1) Dalam rangka mencapai tujuan yang dimaksud pada Bab II pasal 3, dibentuk konsil keperawatan yang selanjutnya disebut Konsil Keperawatan
Indonesia.
(2) Konsil Keperawatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Konsil Keperawatan Indonesia bersifat nasional dan dapat membentuk
kantor perwakilan bila diperlukan.


Pasal 7

Konsil Keperawatan Indonesia berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik
Indonesia.


Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil Keperawatan


Pasal 8
Konsil Keperawatan Indonesia mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan,
serta penetapan kompetensi perawat yang menjalankan praktik keperawatan
dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan keperawatan.


Pasal 9
Konsil Keperawatan Indonesia mempunyai tugas:
1. Melakukan uji kompetensi dan registrasi perawat;
2.Membuat peraturan-peraturan terkait dengan praktik perawat untuk melindungi masyarakat..?(sebatas apa/aakah peraturan internal .?)



Pasal 10

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Konsil
Keperawatan Indonesia mempunyai wewenang :

a. Menyetujui dan menolak permohonan registrasi perawat;
b. Mengesahkan standar kompetensi perawat yang dibuat oleh organisasi profesi keperawatan dan asosiasi institusi pendidikan keperawatan;
c. Menetapkan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan perawat;
d. Menetapkan sanksi terhadap kesalahan praktik yang dilakukan perawat; dan
e. Menetapkan penyelenggaraan program pendidikan keperawatan.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang
Konsil Keperawatan Indonesia serta pelaksanaannya diatur dengan
Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.


Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan

Pasal 12

(1) Susunan organisasi dan keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia
terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris Eksekutif
c. Bendahara
d. Komite-komite
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Komite Uji Kompetensi dan registrasi
b. komite praktik keperawatan
c. komite disiplin keperawatan
(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin
oleh 1 (satu) orang Ketua Komite merangkap anggota dan dapat
membentuk sub komite sesuai kebutuhan.


Pasal 13
(1) Ketua konsil keperawatan Indonesia dan ketua komite adalah perawat dan dipilih oleh dan dari anggota konsil keperawatan Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan ketua konsil dan ketua Komite diatur dalam peraturan konsil keperawatan Indonesia


Pasal 14
(1) Komite Uji Kompetensi dan Registrasi mempunyai tugas untuk melakukan uji kompetensi dan proses registrasi keperawatan.
(2) Komite Praktik Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan mutu praktik Keperawatan.
(3)Komite Disiplin Keperawatan mempunyai tugas untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan perawat dalam penerapan praktik keperawatan dan memberikan masukan kepada Ketua Konsil.

Pasal 15



(1) Keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia terdiri dari unsur-unsur wakil
Pemerintah, organisasi profesi, institusi pendidikan, pelayanan, dan wakil
masyarakat.
(2) Jumlah anggota Konsil Keperawatan Indonesia 21 (dua puluh satu) orang
yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:
a. Anggota yang ditunjuk adalah 11 (sebelas) orang terdiri dari:
- Persatuan Perawat Nasional Indonesia 2 (dua) orang;
- Kolegium keperawatan 2 (dua) orang;
- Asosiasi institusi pendidikan keperawatan 1 (satu) orang;
- Asosiasi rumah sakit 1 (satu) orang;
- Asosiasi institusi pelayanan kesehatan masyarakat 1 (satu) orang;
- Tokoh masyarakat 1 (satu) orang;
- Departemen Kesehatan 1 (satu) orang;
- Departemen Pendidikan Nasional 1 (satu) orang;
- Departemen Hukum 1 (satu) orang; dan
b. Anggota yang dipilih adalah 10 (sepuluh) perawat dari 3 (tiga) wilayah
utama (barat, tengah, timur) Indonesia.

Pasal 16

1. Keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri dengan rekomendasi organisasi profesi
2. Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil keperawatan Indonesia harus berdasarkan usulan dari organisasi profesi dan asosiasi sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat (2).
3. Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden.
4. Masa bakti satu periode keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa bakti 1 (satu) periode berikutnya, dengan memperhatikan sistem manajemen secara berkesinambungan.

Pasal 17

1. Personalia Konsil Keperawatan sebelum memangku jabatan terlebih dahulu harus mengangkat sumpah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
2. Sumpah /janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai
berikut
. Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan tugas ini, senantiasa menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan tetap akan menjaga rahasia kecuali jika diperlukan untuk kepentingan hukum.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia, taat kepada Negara Republik Indonesia, mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan
kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya.“


Pasal 18

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Konsil Keperawatan
Indonesia :
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
b. Warga Negara Republik Indonesia;
c. Sehat rohani dan jasmani;
d. Memiliki kredibilitas baik di masyarakat;
e. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia;
f. Mempunyai pengalaman dalam praktik keperawatan minimal 5 tahun dan memiliki Registrasi Tenaga Perawat, kecuali untuk non perawat;
g. Cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan
h. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia.

Pasal 19

(1) Keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia berakhir apabila :
a. Berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri dan disetujui konsil;
c. Meninggal dunia;
d. Bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia;
e. Ketidakmampuan melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;
f. Dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
g. Melakukan tindakan tercela yang dibuktikan dari hasil investigasi
Badan Kehormatan Konsil Keperawatan. (hapus...?)
(2) Dalam hal anggota Konsil Keperawatan Indonesia menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.
(4) Pengusulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Konsil kepada Menteri kesehatan dan diteruskan kepada Presiden.


Pasal 20



(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Konsil Keperawatan
Indonesia dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris.




(2) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Konsil




(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai
Konsil Keperawatan Indonesia




(4) Dalam menjalankan tugasnya sekretaris bertanggung jawab kepada
pimpinan Konsil Keperawatan Indonesia




(5) Ketentuan fungsi dan tugas sekretaris ditetapkan oleh Ketua Konsil
Keperawatan Indonesia.




Bagian Keempat

Tata Kerja



Pasal 21




(1) Setiap keputusan Konsil Keperawatan yang bersifat mengatur dilputuskan
oleh rapat pleno anggota.
(2) Rapat pleno Konsil Keperawatan Indonesia dianggap sah jika dihadiri oleh
paling sedikit setengah dari jumlah anggota ditambah satu.
(3) Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), maka dapat dilakukan pemungutan suara.




Pasal 22



Pimpinan Konsil Keperawatan Indonesia melakukan pembinaan terhadap
pelaksanaan tugas anggota dan pegawai konsil agar pelaksanaan tugas
dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.





Bagian Kelima

Pembiayaan

Pasal 23





(1) Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Konsil Keperawatan Indonesia
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
sumber pendapatan lain yang sah.




(2) Sumber pendapatan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
biaya yang diperoleh dari registrasi perawat dan sumbangan lain yang
tidak mengikat.




(3) Pembiayaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan oleh Ketua Konsil
Keperawatan Indonesia.






BAB V

STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN



Pasal 24



(1) Standar pendidikan profesi keperawatan disusun oleh organisasi profesi
keperawatan dan disahkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia
(2) Dalam rangka memperlancar penyusunan standar pendidikan profesi
keperawatan, organisasi profesi dapat membentuk Kolegium Keperawatan
(3) Standar pendidikan profesi keperawatan dimaksud pada ayat (1):
a. untuk pendidikan profesi Ners disusun oleh Kolegium Ners generalis
dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
b. untuk pendidikan profesi Ners Spesialis I dan II disusun oleh Kolegium
Ners Spesialis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan
keperawatan.









BAB VI

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPERAWATAN BERKELANJUTAN



Pasal 25



Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan, untuk memberikan
kompetensi kepada perawat, dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan
keperawatan berkelanjutan.



Pasal 26



(1) Setiap perawat yang berpraktik wajib meningkatkan kompetensinya
melalui pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan yang
diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang
diakreditasi oleh organisasi profesi.
(2) Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan
berkelanjutan perawat yang ditetapkan oleh organisasi profesi.






BAB VII

REGISTRASI KEPERAWATAN



Pasal 27



(1) Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia
harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP).
(2) Registrasi perawat dilakukan dalam 2 (dua) kategori:
a. LPN untuk perawat vokasional
b. RN untuk perawat profesional




(3) Untuk melakukan registrasi awal, perawat harus memenuhi persyaratan :

a. memiliki ijazah perawat Diploma III dan SPK untuk LPN (diakomodasi
pada pasal peralihan)
b. memiliki ijazah Ners, atau Ners Spesialis I, atau Ners Spesialis II untuk
RN
c. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji
perawat
d. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental
e. lulus uji kompetensi
f. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan kode etik
profesi keperawatan
g. rekomendasi dari organisasi profesi





Pasal 28



(1) Dalam menjalankan praktik keperawatan di Indonesia, ijin tempat praktik
diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang disebut dengan
Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP).
(2) Perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan LPN berhak
memperoleh SIPP I dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana
pelayanan kesehatan.
(3) Perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan RN berhak
memperoleh SIPP II dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana
pelayanan kesehatan dan praktik mandiri.
(4) PN dengan latar belakang Diploma III Keperawatan dan pengalaman kerja
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di sarana pelayanan kesehatan dapat
mengikuti uji kompetensi RN dan berhak memperoleh SIPP II.




Pasal 29



Syarat untuk memperoleh SIPP:

a. Memiliki STRP
b. Mempunyai tempat praktek
c. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan


SIPP masih tetap berlaku sepanjang:

d. STRP masih berlaku
e. Tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP


Ketentuan lebih lanjut mengenai SIPP diatur dalam peraturan tersendiri.



Pasal 30



(1) Perawat yang teregistrasi berhak menggunakan sebutan RN (Register
Nurse) di belakang nama, khusus untuk perawat profesional, atau PN
(Practical Nurse) untuk perawat vokasional.
(2) Sebutan RN dan PN ditetapkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia.




Pasal 31



(1) Surat Izin Praktik Perawat berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi
ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Registrasi ulang dilakukan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud
pada pasal 27 ayat (3) huruf d dan huruf g, ditambah dengan:
a. rekomendasi dari Komite Etik dan Disiplin
b. angka kredit pendidikan berlanjut


(3) SIPP hanya diberikan paling banyak di 2 (dua) tempat pelayanan
kesehatan.




Pasal 32



(1) Perawat Asing yang akan melaksanakan praktik keperawatan di Indonesia
harus dilakukan adaptasi dan evaluasi.



(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana
pendidikan milik pemerintah sesuai dengan jenjang pendidikan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keabsahan ijazah;
b. kemampuan untuk melakukan praktik keperawatan yang dinyatakan
dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan STRP;
c. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji
perawat;
d. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
e. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan
kode etik keperawatan Indonesia.


(4) Perawat asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia.
(5) Perawat asing yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan (3) diberikan SIPP oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota.




Pasal 33



(1) SIPP sementara dapat diberikan kepada perawat warga negara asing
yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian,
pelayanan keperawatan yang bersifat sementara di Indonesia.
(2) SIPP sementara berlaku selama 1 ( satu) tahun dan dapat diperpanjang
untuk 1 ( satu) tahun berikutnya.
(3) SIPP sementara dapat diberikan apabila telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada pasal 32 ayat (2) dan (3).




Pasal 34



(1) SIPP bersyarat diberikan kepada peserta program pendidikan
keperawatan warga negara asing yang mengikuti pendidikan dan
pelatihan di Indonesia.
(2) Perawat warga negara asing yang akan memberikan pendidikan dan
pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan
untuk waktu tertentu, tidak memerlukan SIPP bersyarat.
(3) Perawat warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
mendapat persetujuan dari Konsil Keperawatan Indonesia.
(4) SIPP dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
diberikan melalui program adaptasi.


Pasal 35



SIPP tidak berlaku karena:


a. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;
c. atas permintaan yang bersangkutan;
d. yang bersangkutan meninggal dunia; atau
e. dicabut oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.







Pasal 36



Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi, registrasi ulang,
registrasi sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan Konsil
Keperawatan Indonesia.



BAB VIII

PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN



Pasal 37



Praktik keperawatan dilakukankan berdasarkan pada kesepakatan antara
perawat dengan klien dan atau pasien dalam upaya untuk peningkatan
kesehatan, pencegahan penyakit, pemeliharaan kesehatan, kuratif, dan
pemulihan kesehatan.



Pasal 38



Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memililki SIPP
berwenang untuk:


a. melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan
diagnosis keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan
keperawatan dan evaluasi keperawatan;
b. tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi:
intervensi/tritmen keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan
konseling kesehatan;
c. dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang
ditetapkan oleh organisasi profesi;
d. melaksanakan intervensi keperawatan seperti yang tercantum dalam
pasal 4.



Pasal 39



Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memiliki SIPP
I berwenang untuk :


a. melakukan tindakan keperawatan dibawah pengawasan perawat yang
memiliki SIPP II;
b. melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal
38 huruf a harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang
ditetapkan oleh organisasi profesi;






Pasal 40




(1) Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan atau nyawa klien
dan atau pasien, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangan.
(2) Dalam keadaan luar biasa/bencana, perawat dapat melakukan tindakan
diluar kewenangan untuk membantu mengatasi keadaan luar biasa atau
bencana tersebut.
(3) Perawat yang bertugas di daerah yang sulit terjangkau dapat melakukan
tindakan diluar kewenangannya sebagai perawat.



Pasal 41




(1) Praktik keperawatan dilakukan oleh perawat profesional (RN) dan perawat
vokasional (PN).
(2) PN dalam melaksanakan tindakan keperawatan dibawah pengawasan
RN.
(3) Perawat dapat mendelegasikan dan atau menyerahkan tugas kepada
perawat lain yang setara kompetensi dan pengalamannya.



Pasal 42



Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan perawat
yang tidak memiliki SIPP untuk melakukan praktik keperawatan di sarana
pelayanan kesehatan tersebut.



Pasal 43

Hak Klien dan atau Pasien



Klien dan atau pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan,
mempunyai hak:


a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan keperawatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 38;
b. meminta pendapat perawat lain;
c. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan keperawatan;
d. menolak tindakan keperawatan; dan
e. mendapatkan resume keperawatan.



Pasal 44

Kewajiban Klien dan atau Pasien



Klien dan atau pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan,
mempunyai kewajiban:


a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah
kesehatannya;
b. mematuhi nasihat dan petunjuk perawat;
c. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.






Pasal 45

Pengungkapan Rahasia Klien dan atau Pasien



Pengungkapan rahasia klien dan atau pasien/klien dan atau pasien hanya
dapat dilakukan atas dasar:


a. Persetujuan klien dan atau pasien
b. Perintah hakim pada sidang pengadilan
c. Ketentuan perundangan yang berlaku
d. Kepentingan umum



Pasal 46

Hak Perawat



Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai hak :


1) Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang
melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional
Prosedur (SOP);
2) Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan atau
pasien atau keluarganya;
3) Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi;
4) Memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi, dedikasi yang luar
biasa dan atau bertugas di daerah terpencil dan rawan;
5) Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang
berkaitan dengan tugasnya;
6) Menerima imbalan jasa profesi yang proporsional sesuai dengan
ketentuan/peraturan yang berlaku.



Pasal 47

Kewajiban Perawat



Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai kewajiban :


1) Memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi,
standar praktek keperawatan, kode etik, dan SOP serta kebutuhan
klien dan atau pasien;
2) Standar profesi, standar praktek, kode etik ditetapkan oleh organisasi
profesi dan merupakan pedoman yang harus diikuti oleh setiap
tenaga keperawatan.
3) Merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang
mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak
mampu melakukan suatu pemeriksaan atau tindakan;
4) Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan
atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum;
5) Menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai
dengan ketentuan/peraturan yang berlaku;
6) Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali
bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu
melakukannya;
7) Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu
keperawatan dalam meningkatkan profesionalisme.





Pasal 48

Praktik Mandiri




(1) Praktik mandiri dapat dilakukan secara perorangan dan atau berkelompok.
(2) Perawat dalam melakukan praktik mandiri sekurang-kurangnya memenuhi
persyaratan:
a. Memiliki tempat praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan;
b. Memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan keperawatan di luar
institusi pelayanan kesehatan termasuk kunjungan rumah;
c. Memiliki perlengkapan administrasi yang meliputi buku catatan
kunjungan, formulir catatan tindakan asuhan keperawatan serta
formulir rujukan.


(3) Persyaratan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai
dengan standar perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh
organisasi profesi.
(4) Perawat yang telah mempunyai SIPP dan menyelenggarakan praktik
mandiri wajib memasang papan nama praktik keperawatan.





BAB IX

PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN



Pasal 49



Pemerintah, Konsil Keperawatan, dan Organisasi Profesi Perawat membina,
mengembangkan dan mengawasi praktik keperawatan sesuai dengan fungsi
serta tugas masing-masing.



Pasal 50




(1) Pembinaan dan pengembangan perawat meliputi pembinaan profesi dan
karir
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meliputi kompetensi profesional dan kepribadian
(3) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat dilakukan melalui jabatan
fungsional perawat.
(4) Pembinaan dan pengembangan karir perawat sebagaimana dimaksud
ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat dan promosi.





Pasal 51



(1) Pemerintah dan profesi membina serta mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi profesional perawat pada institusi baik
pemerintah maupun swasta;
(2) Pemerintah memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme
perawat pada institusi pelayanan pemerintah;
(3) Pemerintah menetapkan kebijakan anggaran untuk meningkatkan
profesionalisme perawat pada institusi pelayanan swasta





Pasal 52



Pembinaan, pengembangan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 50, diarahkan untuk:


a. Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan perawat.
b. Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perawat
c. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang
dilakukan oleh perawat;
d. Melindungi perawat terhadap keselamatan dan risiko kerja.



Pasal 53




(1) Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk
lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang
bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPP.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga
kesehatan yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.





Pasal 54



Dalam rangka pembinaan dan pengawasan perawat yang menyelenggarakan
praktik keperawatan dapat dilakukan supervisi dan audit sekurang-kurangnya
1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.



Pasal 55

Sanksi Administratif




(1) Perawat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 38 dikenakan
sanksi administrasi berupa pencabutan sementara SIPP paling lama 1
(satu) tahun
(2) Perawat yang dinyatakan melanggar Etik dan disiplin Profesi dikenakan
sanksi administrasi sebagai berikut:
a. Pelanggaran ringan dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP
paling lama 6 (enam) bulan
b. Pelanggaran sedang dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP
paling lama 1 (satu) tahun
c. Pelanggaran berat dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP
paling lama 3 (tiga) tahun





Pasal 56

Sanksi Pidana



Setiap perawat yang dengan sengaja melakukan praktik keperawatan
tanpa memiliki SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda
paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).





Setiap perawat asing yang dengan sengaja melakukan praktek
keperawatan tanpa SIPP sementara sebagaimana yang dimaksud
dalam pasal 30 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah).

Setiap perawat asing yang dengan sengaja melakukan praktek
keperawatan tanpa SIPP bersyarat sebagaimana yang dimaksud
dalam pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah).



Pasal 57



Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau
bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang
bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPP yang dimaksud dalam
pasal 48 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).







Pasal 58



Institusi pelayanan kesehatan, organisasi, perorangan yang dengan sengaja
mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPP sebagaimana dimaksud
dalam pasal 41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).



Pasal 59



Perawat yang dengan sengaja:

tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud pada pasal
45 ayat (4);

tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 37
huruf a sampai dengan huruf f

dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau
denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta
rupiah).



Pasal 60



Penetapan sanksi administrasi maupun pidana harus didasarkan pada motif
pelanggaran dan berat ringannya risiko yang ditimbulkan sebagai akibat
pelanggaran.



BAB X

KETENTUAN PERALIHAN







Pasal 61



Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang berkaitan dengan
pelaksanaan praktik keperawatan, masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Undang-
undang ini.

Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, ijin praktik yang diberikan
sesuai KepMenKes Nomor 1239 Tahun 2001 tentang Registrasi dan
Praktik Keperawatan, masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin
praktik tersebut sesuai ketentuan.



Pasal 62



Dengan telah diberlakukannya Undang Undang Praktik Keperawatan,
sebelum terbentuknya Konsil Keperawatan Indonesia maka dalam kegiatan
perijinan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.









BAB XI

KETENTUAN PENUTUP



Pasal 63



Konsil Keperawatan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1)
harus dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini
diundangkan.



Pasal 64



Undang-Undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.





Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





Disahkan di Jakarta

Pada tanggal …………………

PPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



ttd



SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

Pada Tanggal ……………….

SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA



ttd



YUSRIL IHZA MAHENDRA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ……………

NOMOR ………………

Tidak ada komentar:

Posting Komentar